Header Ads

Perlindungan hukum Terhadap anak anak yang mendapatkan kekerasan

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Anak Yang Mendapatkan Kekerasan


Sekarang kekerasan  terhadap anak kerap terjadi baik secara  terbuka yang di lakukan di depan publik maupun tertutup, bukan itu saja banyak terjadi penculikan yang banyak di laporkan atas kejadian tersebut yang setiap bulannya terus meningkat dengan laporan hilang dari orang tua atas kehilangan anaknya.

banyak sekali kekerasan yang terjadi kepada si anak sehingga bisa menimbulkan trauma rasa takut, maupun dendam terhadap orang yang melakukan hal tersebut kepadanya, namun kerap yang di rasakan rasa takut yang sungguh mendalam membuat anak menjadi pendiam , dan takut untuk berkomunikasi terhadap orang lain.


untuk itu setiap negara memiliki payung hukum untuk melindungi anak  anak yang mendapatkan kekerasan dari orang terdekatnya maupun orang luar seperti di culik, seperti halnya indonesia yang tertulis dalam UU NO. 23 Tahun 2002 yang tertuliskan perlindungan anak bahwa individu yang belum berusia 18 tahun, dan juga termasuk di dalam kandungan, perlindungan anak menjamin segala hal bentuk kegiatan dan hak hak anak tersebut agar dapat hidup, berkembang , tumbuh, dan bersosialisai dan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

kekerasan yang kerap terjadi bagi si anak dalam keluarga seperti :

- pemukuluan secara fisik yang di alami oleh anak yang di lakukan oleh orang tua kandunga maupun orang tua tiri.
- mengatakan hal hal yang tidak pantas untuk di dengarkan anak sehingga membuat mental anak menjadi buruk
- kenakalan yang dilakukan oleh si anak sehingga anak mendapatkan hukuman secara fisik yang tidak wajar seperti menggunakan alat alat yang bisa mencederai si anak.

beberapa hal yang sering terjadi di dalam keluarga yang di alami si anak

kekerasan yang terjadi pada si anak yang di lakukan oleh orang lain yang bukan kerabat sendiri seperti perbuatan kriminal yang memanfaatkan si anak untuk mendapatkan imbalan contohnya:

- Anak yang di culik lalu di jual dengan tujuan di jadikan pembantu
- membuat kerusakan pada si anak / cacat dengan tujuan anak tersebut mengemis dan orang mengasihi anak tersebut untuk mendapatkan uang
- mempekerjakan si anak  seperti melakukan pengerdaran obat obatan terlarang
- anak di perjual belikan dengan  tujuan sebagai pekerja gelap, sekx, industri , model iklan pornografi dan lainya.
- menjual si anak kepada orang dewasa yang membutuhkan keturunan sehingga melakukan kontrak agar bisa mendapatkan tujuan bagi si pembeli dan keuntungan bagi si penjual


masih banyak hal lagi yang melakukan perbuatan kriminal tersebut kepada si anak yang belum mengetahui hidup dunia luar.

untuk itu orang tua dan pemerintah harus meningkatkan perlindungan terhadap anak dan harus serius dalam menjalankan peraturan yang sudah tertulis, dan harus memperkuat peraturan perlindungan anak tersebut beserta sanksi yang tegas bagi pelaku yang melakukanya baik  secara individual maupun kelompok.

pemerintahan juga harus memberikan arahan kepada organisasi - organisasi ataupun lembaga anak agar bisa mengatasi hal tersebut apabila jika si anak mendapatkan pelakuan kekerasan baik secara fisik maupun mental.

polisi sebagai lembaga yang menjaga ketentraman masyarakat dan keamanan harus lebih meningkatkan informasi dalam perdagangan anak atau pun kekerasan pada anak , di karenakan jika berlangsung terlalu lama akan menjadi momok bagi negara dan keluarga apabila kejahatan sudah menjadi kegiatan sehari hari dan di biarkan oleh pihak kepolisian.

kami sebagai penulis yang merasa menjadi masalah dalam negara baik mancanegara harus segera di atasi dengan cepat dan akurat agar kejahatan yang melibatkan anak anak dapat berkurang semestinya, tanpa ada rasa takut bagi masyarakat.

Tidak ada komentar