Header Ads

HABIB RIZIEQ RESMI DI JADIKAN TERSANGKA DAN FIRZA DI KENAKAN PASAL BERLAPIS



HABIB RIZIEQ RESMI DI JADIKAN TERSANGKA DAN FIRZA DI KENAKAN PASAL BERLAPIS - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga melibatkan Firza Husein. Untuk itu, Polda Metro Jaya menegaskan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq sehari setelah penetapan tersangka pada Selasa 30 Mei 2017 besok.

"Iya (besok)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Menurut Argo, dengan dikeluarkannya surat penangkapan itu, Rizieq Shihab sebaiknya segera kembali ke Indonesia dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus tersebut. Jika masih bersikeras menolak panggilan pemeriksaan, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilabeli red notice.

"Kita kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air. Kalau nggak ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," jelas dia.

Penerbitan red notice atas tersangka Rizieq akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Itu merupakan langkah terakhir jika memang yang bersangkutan tidak taat terhadap hukum di Indonesia.

"Iya nanti kita lihat red notice aturannya apa saja dan bagaimana," pungkas Argo.

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks. Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.

Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein.

"Ya sudah diterima pelimpahan tahap pertamanya," ujar Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (29/5/2017) seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas tersebut untuk melihat syarat formal berkas yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.

"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," kata dia.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena dia berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia tidak kembali ke Indonesia.

Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Bahkan, ia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.

"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat

Tidak ada komentar